Iman Islam Ihsan, Islam dan Sains, Islam dan Penegakan Hukum, Amar Makruf dan Nahi Munkar, Fitnah Akhir Zaman.

KAJIAN ISLAM :

1.   Iman, Islam, Ihsan
2.   Islam dan Sains
3.   Islam dan Penegakan Hukum
4.   Kewajiban menegakan Amal Makruf Dan Nahi Mungkar
5.   Fitnah Akhir Zaman

Di susun sebagai tugas terstruktur Mata Kuliah: Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu :
Dr. Taufiq Ramdani, S.Th.I., M.Sos






     Disusun Oleh:
Nama  : M. Ahleyani
NIM  : F1B020066
Fakultas/Prodi : Teknik/Teknik Elektro
Semester : 1




PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
 UNIVERSITAS MATARAM 
T.A. 2020/2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah penulis haturkan kepada ALLAH SWT atas selesainya tugas ini yang bertema KAJIAN ISLAM dan terdiri atas lima bagian sebagai bentuk tugas untuk mengkuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) Mata Kuliah pendidikan Agama Islam.

Sholawat dan Salam semoga ALLAH limpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW atas perjuangannya membawa umat manusia menuju jalan yang lurus, yaitu jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Terima kasih saya sampaikan atas bimbingan Bapak Dr. Taufiq Ramdani S.Th.,M.Sos. sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidkan Agama Islam, karena ilmu dan bimbingannya lah tugas ini dapat diselesaikan sebagaimana waktunya.
Besar harapan saya tugas ini akan memberi manfaat bagi para pembaca dan kritik serta saran yang membangun dapat diterima untuk penyusunan tugas berikutnya yang lebih baik lagi.


Penyusun, Mataram 12 Desember 2020


Nama : M. Ahleyani 
NIM : F1B020066





























DAFTAR ISI

HALAMAN COVER......................................................................................................i  
       
i KATA PENGANTAR...................................................................................... ii        

ii DAFTAR ISI….............................................................................................. iii       

I. Iman, Islam, Ihsan...............................................................................................1
  
II. Islam dan Sains...................................................................................................8

III. Islam dan Penegakan Hukum.............................................................................19  

IV. Kewajiban Menegakan Amal Makruf dan Nahi Mungkar...............................26

V. Fitnah Akhir Zaman..........................................................................................29

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................32        
































IMAN, ISLAM, IHSAN


Pendahuluan 

Pada dunia pendidikan Islam, materi dalam suatu pembelajaran menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembelajaran. Di Indonesia, materi ilmu agama yang dimaksudkan adalah Akidah, al-Quran, Hadis, Fikih, Akhlaq, Sejarah Islam, dan Bahasa Arab.1 Namun, tetap yang menjadi pondasi ilmu agama Islam adalah pendidikah akidah.Secara umum, ruang lingkup pengajaran agama Islam itu meliputi rukun Iman yang enam, yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada RasulNya,Iman kepada malaikat-Nya, Iman kepada kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Rasul Allah dan 1 Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Hadis-Hadis Pendidikan), Jakarta: Kencana (Prenadamedia Group), 2014, h. 2 Iman kepada qadha danqadar. Tentu saja termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan iman tersebut seperti masalah kematian, syaithan, jin, iblis, azab kubur, alam barzakh dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pengajaran ini tentu disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. 2 Pendidikan akidah menuntut setiap insan muslim agar mereka dapat mempertahankan iman dan agama Islam serta keistiqomahannya dalam beribadah.Penulis menfokuskan konsep Islam, iman dan ihsan menurut perspektif hadis-hadis nabi saw di dalam kitab matan arba’in an-nawawi. 

“Abdullah bin ‘Abbas R.a menceritakan, suatu hari saya berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah 3 Muhyi Ad-Diin, Matan Arba’in AnNawawiyah, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 1978, h. 47 diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” H.R. at-Tirmidzi3 Hadis di atas menjelaskan tentang materi akidah yang perlu disampaikan kepada anak didik sejak awal.Dengan meyakini bahwa Allah swt memiliki sifat Maha Pemelihara, Maha Pelindung, Maha Pengaman, dan Maha segalanya, terhadap setiap hamba-Nya yang melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hadis ini juga menganjurkan untuk percaya akan takdir yang telah Allah tetapkan, sehingga sebagai hamba-Nya dapat bersabar, tidak mudah berkeluh kesah, serta senantiasa ikhlas. Maka dapat disimpulkan, bahwa sebagai seorang muslim, tidak bisa dikatakan sebagai seorang mukmin, jikalau ia tidak percaya dengan rukun iman yang enam, serta tidaklah ia sampai ke tahap muhsin jikalau ia tidak menghadirkan Allah dimanapun ia berada dan terhadap apapun yang ia lakukan. Dasar agama Islam memiliki tiga tingkatan yaitu Islam, Iman, dan Ihsan. Tiap-tiap tingkatan memiliki rukunrukun yang membangunnya. 

 “Dari Umar radhiallahuanhu juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam suatu hari tiba-tiba datanglah seorang lakilaki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) seraya berkata: “Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam: “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu“, kemudian dia berkata: “anda benar“. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “Beritahukan aku tentang Iman“. Lalu beliau bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “anda benar“. Kemudian dia berkata lagi: “Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau”. Kemudian dia berkata: “Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya“. Dia berkata: “Beritahukan aku tentang tandatandanya“, beliau bersabda: “Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunannya“, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah) bertanya: “Tahukah engkau siapa yang bertanya ?” (Riwayat Muslim) 

Sesunguhnya, materi-materi yang diuraikan dalam al-Qur’an dan hadis menjadi bahan-bahan pokok pelajaran yang disajikan dalam proses pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal. Oleh karena itu, materi pendidikan Islam harus dipahami, dihayati, diyakini, dan diamalkan dalam kehidupan umat Islam.Namun, fokus penulis adalah dalam penyampaian materi pendidikan Islam, bagi seorang guru hendaknya mengkaitkan materi pembelajaran yang disampaikan kepada peserta didik dengan materi Islam, iman, dan Ihsan. Maka dari itu, dalam penelitian ini penulis ingin membahas mengenai konsep Islam, iman dan ihsan sebagai materi pendidikan Islam. Untuk pembahasan ini akan dikaitkan dalam kitab matan arbainan-nawawiyah. Dalam kitab ini mengumpulkan kurang lebih 42 hadis yang berisikan tentang ajaranajaran pokok agama Islam.Hal inilah yang mendorong penulis untuk menulis proposal tesis ini dengan judul ”Islam, iman dan ihsan dalam Kitab Matan Arba‘in an-Nawawi. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan RasulNya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) 


“Dari Mu’az bin Jabal radhiallahuanhu dia berkata : Saya berkata : Ya Rasulullah, beritahukan saya tentang perbuatan yang dapat memasukkan saya ke dalam surga dan menjauhkan saya dari neraka, beliau bersabda: Engkau telah bertanya tentang Islam, Imam dan Ihsan Dalam Kitab Matan Arba‘In AnNawawi… Oleh: Nur Hadi Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 9, Nomor 1, April 2019 Page11 sesuatu yang besar, dan perkara tersebut mudah bagi mereka yang dimudahkan Allah ta’ala, : Beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya sedikitpun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji. Kemudian beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: Maukah engkau aku beritahukan tentang pintupintu surga ?; Puasa adalah benteng, Sodaqoh akan mematikan (menghapus) kesalahan sebagaimana air mematikan api, dan shalatnya seseorang di tengah malam (qiyamullail), kemudian beliau membacakan ayat (yang artinya) : “ Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya….”........ (Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shahih) e. Menunaikanibadah hajiwajibbagi yang mampu.Menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu dalam halmateri ataupun fisik. 

 “Dari Umar radhiallahuanhu juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam suatu hari tibatiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) seraya berkata: “ Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “, kemudian dia berkata: “ anda benar “. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “ anda benar“. Kemudian dia berkata lagi: “ Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “ Beritahukan aku Islam, Imam dan Ihsan Dalam Kitab Matan Arba‘In AnNawawi
 “Dari Abu Najih Al Irbadh bin Sariah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam memberikan kami nasehat yang membuat hati kami bergetar dan air mata kami bercucuran. Maka kami berkata : Ya Rasulullah, seakan-akan ini merupakan nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Karena di antara kalian yang hidup (setelah ini) akan menyaksikan banyaknya perselisihan. 

Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham. Hendaklah kalian menghindari perkara yang diada-adakan, karena semua perkara bid’ah adalah sesat “ (Riwayat Abu Daud dan Turmuzi, dia berkata: hasan shahih) Iman kepada Hari Akhir; Pada hadis kedua telah disebutkan oleh Rasul 20Manshur bin Muhammad bin Abdullah Ash-Shaq’ub,SyarahArbai’n AnNawawiyah, Menurut Imam Nawawi, maksud hadis ini adalah tidak mungkin bagi manusia di dunia ini untuk memutuskan bahwa dirinya masuk surga atau neraka, akan tetapi amal perbuatan merupakan sebab untuk memasuki keduanya. Karena pada hakikatnya amal perbuatan dinilai di akhirnya. Maka hendaklah manusia tidak terpedaya dengan kondisinya saat ini, justru harus selalu mohon kepada Allah agar diberi keteguhan dan akhir yang baik (husnul khotimah). Seorang mukmin hendaknya ia tenang dalam masalah rezki dan qanaah (menerima) dengan mengambil sebab-sebab serta tidak terlalu mengejar-ngejarnya dan mencurahkan hatinya karenanya. Kehidupan ada di tangan Allah. Seseorang tidak akan mati kecuali dia telah menyempurnakan umurnya.21 Dapat diambil kesimpulan, bahwa ihsan memiliki dua sisi yaitu: Islam, Imam dan Ihsan Dalam Kitab Matan Arba‘In AnNawawi

Ihsan adalah kesempurnaan dalam beramal sambil menjaga keiklasan dan jujur dalam beramal. Ihsan adalah sensntiasa memaksimalkan amalan-amalan sunnah yang dapat mendekat diri kepada Allah Swt. selama hal itu adalah sesuatu yang diridhai-Nya dan dianjurkan untuk melaksanakannya. Dalamranahedukasi (pendidikan), ihsân sangat erat kaitannya, bahkan sama artinya, dengan kata “afektif”. Sama halnya dengan ihsân, afektif-pun akan berbicara tentang kebaikan yang bersumber dari hati. Oleh karenanya pendidikan karakter berbasis Ihsân sama halnya dengan pendidikan hati. Sebagaimna kita ketahui bahwa hati adalah pusat untuk bertindak. Jika hati kita baik maka sikap kita secara otomatis akan menjadi baik. Begitu pula sebaliknya.
Maka dapat disimpulkan, bahwa ihsan adalah puncak prestasi dalam ibadah, muamalah, dan akhlak. Oleh karena itu, semua orang yang menyadari akan hal ini tentu akan berusaha dengan seluruh potensi diri yang dimilikinya agar sampai pada tingkat tersebut. Siapapun kita, apapun profesi kita, di mata Allah tidak ada yang lebih mulia dari yang lain, kecuali mereka yang telah naik ketingkat ihsan dalam seluruh sisi dan nilai hidupnya. Materi Pembelajaran Pendidikan Islam berbasis Islam, Iman dan Ihsan Pendidikan Islam, diharapkan dapat menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan Muhaimin. 

Daftar Referensi 

Abdul MajidKhon, HadisTarbawi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012 
Abdullah AS, AchyarZein, SalehAdri, At-Tahdis, Journal of Hadist Studies, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember, 2017 
Abu ZakariyyaYahya bin Syaraf al-Din al-Nawawi al-Syafi’iy, Imam alNawawi, Riyadh al-Shalihin, Indonesia al-Haramian Jaya Indonesia, 2004, 
AlfiahdanZalyana, HadisTarbawi, Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta, 2011 
Al-Ghazali, MutiaraIhya’ Ulumuddin, Bandung: Mizan Media Utama, 2008 Arifin,Journal:IlmuPendidikan Islam TinjauanTeoretisdanPraktisBerdasarka nPendektanInterdisipliner Imam Nawawi, SyarahHaditsArba’in AnNawawiyah, Solo: As-Salam Publishing, 2010 
IrpanAbd.Gafar, KurikulumdanMateriPendidikan Islam, Jurnal Hunafa,Vol. 3 No. 1 Maret 2006:37-52 
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: UpayaMengefektifkanPendidikan Agama Islam Di Sekolah. Bandung: PT RemajaRosdakarya. 2008 
Muhyi Ad-Diin, MatanArba’in AnNawawiyah, Beirut: MuassasahArRisalah, 1978 Islam, Imam dan Ihsan Dalam Kitab Matan Arba‘In AnNawawi… Oleh: Nur Hadi Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 9, Nomor 1, April 2019 
 NurcholisMadjid, Imam, Islam, danIhsansebgaiTrilogiAjaran Islam, Shaleh bin Fauzan bin Abdullah alFauzan, SyarahHaditsJibril ‘alaihissalaam, Riyadh, 1429 H Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi ‘UlamaSalaf, Jakarta:Pustaka alKautsar, 2005 Syaikh Muhammad bin Shalih alUtsaimin, Terj. “SyarahHadisArba’in”, Jakarta.




































ISLAM DAN SAINS
Pendahuluan
Ilmu pengetahuan dan teknologi terutama pada zaman modern ini, mengalami banyak perubahan dan sangat cepat, sedang agama bergerak dengan lamban sekali, karena itu terjadi ketidak harmonisan antara agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dalam ensiklopedi Agama dan filsafat dijelaskan bahwa Islam adalah agama Allah yang diperintahkan-Nya untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan-peraturannya kepada Nabi Muhammad saw. dan menugaskannya untuk menyampaikan agama tersebut kepada seluruh manusia dengan mengajak mereka untuk memeluknya. Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap ilmu (SAINS). Al-Qur’an dan Al-Sunnah mengajak kaum muslimin untuk mencari dan mendapatkan ilmu dan kearifan, serta menempatkan orang-orang yang berpengatahuan pada derajat yang tinggi. Apabila kita memperhatikan ayat al-Qur’an mengenai perintah menuntut ilmu kita akan temukan bahwa perintah itu bersifat umum, tidak terkecuali pada ilmu-ilmu yang disebut ilmu agama, yang ditekankan dalam al-Qur’an adalah apakah ilmu itu bermanfaat atau tidak. Adapun kriteria ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada sang khalik sebagai bentuk pengabdian kepada-Nya. Pertemuan kaum muslimin dengan dunia modern, melahirkan berbagai aliran pemikiran, seperti aliran salaf dengan semboyan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”, dan aliran Tajdid dengan semboyan “maju ke depan bersama al-Qur’an”. Pembaruan dalam Islam memang sangat dianjurkan selama pembaruan itu tidak mengebiri ajaran-ajaran Islam yang otentik, akan tetapi justru memperkuat, mempertinggi dan mengangkat martabat ummat Islam dihadapan bangsa-bangsa lain di dunia. 
Latar Belakang Masalah Pada dasarnya ajaran Islam mengandung ajaran yang absolut, sudah umum dipandang bersifat statis, dan dengan demikian tidak sejala bahkan bertentangan antara agama yang bersifat statis dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat dinamis. Ilmu pengetahuan dan teknologi terutama pada zaman modern ini, mengalami banyak perubahan dan sangat cepat, sedang agama bergerak dengan lamban sekali, karena itu terjadi ketidak harmonisan antara agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pertentangan itu terjadi bukan hanya antara agama dan ilmu pengetahuan, tapi juga antara agama dan ideologi yang dihasilkan oleh pemikiran modern yang erat hubungannya dengan kemajuan yang dicapai dalam ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
 Semua ini menimbulkan nilai-nilai baru yang tidak sedikit diantaranya bertentangan dengan nilai-nilai lama yang dipertahankan oleh agama. Dampak lebih jauh dari pertentangan ini terutama di dunia yang sedang berkembang termasuk negara kita Indonesia yang masih mencari-cari atau memantapkan identitasnya dapat menimbulkan instabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu hal yang paling memilukan dialami umat Islam seluruh dunia dewasa ini adalah ketinggalan dalam persoalan ilmu pengetahuan dan teknologi, padahal untuk kebutuhan kontemporer, kehadiran IPTEK merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar, terlebih-lebih IPTEK dapat membantu dan mempermudah manusia dalam memahami kekuasaan Allah swt. dan melaksanakan tugas kekhalifahan. Empat belas abad yang lalu atau abad keenam masehi, Allah swt. melalui ayat yang pertama turun, surah al-Alaq ayat 1-5, memerintahkan kepada umat manusia agar umat manusia menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengajukan berbagai penemuan dalam berbagai bidang dsipilin ilmu. Nama-nama seperti Ibnu Hayyan, al-Khawarizmi, al- Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, Ibn al-Khaitam, al-Biruni, al-Ghazali dan lainnya adalah ilmuan yang pernah dicetak oleh zaman keemasan Islam. 1 Islam Dan Ilmu Pengetahuan (Baso Hasyim) 129 Dengan kedatangan Napoleon Bonaparte ke Mesir, disinilah untuk pertamakali terjadi kontak Mesir dan umat Islam dengan bangsa Eropa. Dan juga sekaligus sebagai awal kesadaran bagi Mesir dan umat Islam akan kebodohan dan keterbelakangannya dibanding dengan Eropa (Barat). 
PEMBAHASAN 
Kajian Teoritis Tentang Islam Diskursus mengenai Islam, terdapat beberapa istilah dalam kamus tentang akar kata Islam. Secara umum kata ini mempunyai dua kelompok makna dasar yaitu Selamat, bebas, terhindar, terlepas dari, sembuh, meninggalkan. 
1 Bisa juga berarti; Tunduk, patuh, pasrah, menerima. Kedua kelompok makna dasar ini saling terkait dan tidak terpisah satu sama lain.
2 Salima juga berarti murni seperti dalam ungkapan ‘salima lahu asy-sya’ artinya sesuatu itu murni milik/untuknya.
3 Artinya bebas dari persekutuan dengan orang lain. Dalam kaitan ini aslama juga berarti memurnikan kepatuhan hanya kepada Allah swt.
4 Adapun pengertian Islam secara terminologi akan kita jumpai rumusan yang berbeda- beda. Dalam ensiklopedi Agama dan filsafat dijelaskan bahwa Islam adalah agama Allah yang diperintahkan-Nya untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan-peraturannya kepada Nabi Muhammad saw. dan menugaskannya untuk menyampaikan agama tersebut kepada seluruh manusia dengan mengajak mereka untuk memeluknya.
5 Harun Nasution mengatakan bahwa Islam menurut istilah adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad saw. sebagai rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang mengandung berbagai aspek itu adalah al-Qur’an dan Hadis.
6 Kata Islam memiliki jaringan konseptual yang kaya, karena itu tidak berlebihan kalau di dalam al-Qur’an, ia dipilih untuk menjadi nama agama (din) baru yang diwahyukan Allah swt. melalui nabi Muhammad saw. dengan menyisihkan nama lain yang juga memiliki makna yang srupa. Kata Islam ini kemudian digandengkan dengan kata din yang juga memiliki makna konseptual yang luas, seperti dalam (QS. Ali-Imran/3:9). 
Islam secara umum dipahami sebagai agama yang dibawa oleh nabi Muhammad saw., beberapa penulis barat menyebutnya dengan muhammdanism, atau istilah yang sama sekali tidak dikenal oleh kalangan umat Islam sendiri. Perkataan Islam berasal dari kata silm yang berarti damai. Karena itu Islam mengandung makna masuk ke dalam suasana atau keadaan damai dalam kehidupan individual maupun sosial. Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 1, Juni 2013 : 127 - 139 130 Penghargaan Al-Qur’an Terhadap Ilmu Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap ilmu (sains). Al-Qur’an dan Al-Sunnah mengajak kaum muslimin untuk mencari dan mendapatkan ilmu dan kearifan, serta menempatkan orang-orang yang berpengatahuan pada derajat yang tinggi. Di dalam Al-Qur’an kata ilmu dan kata-kata jadiannya digunakan lebih dari 780 kali. 
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, 
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah
4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Dalam hadis-hadis Nabi juga terdapat pernyataan-pernyataan yang memuji orang yang berilmu dan mewajibkan menuntut ilmu antara lain: Mencari ilmu wajib bagi setiap muslimin. 
6. Carilah ilmu walaupun di negeri Cina. Carilah ilmu sejak dari buaian hingga ke liang lahad. Para ulama itu adalah pewaris Nabi. Pada hari kiamat ditimbanglah tinta ulama dengan darah syuhada, maka tinta ulama dilebihkan dari darah syuhada.
7 Menurut Ali Ashrap dalam bukunya “New Horizon in Muslim Education” sebagaimana yang dikutip oleh Noeng Muhajir bahwa: Orinetasi IPTEK harus diberangkatkan dari moral al-Qur’an. Juga ia menganjurkan agar konsep IPTEK didasarkan pada ketentuan mutlak yang ditetapkan dalam al-Qur’an.
8 Masalah ilmu-ilmu apa saja yang dianjurkan Islam, telah merupakan persoalan mendasar sejak hari-hari pertama Islam. Apakah ada ilmu-ilmu khusus yang harus dicari. Pertanyaan ini telah dijawab oleh para ulama Islam. 
Sebagian ulama besar Islam seperti al-Ghazali, mengatakan bahwa ilmu yang wajib dicari adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pelaksanaan syari’at Islam. Sedang yang wajib kifayah adalah ilmuilmu yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kemasyarakatan. Al-Ghazali juga mengklasifikasikan ilmu kepada ilmu agama dan ilmu non-agama. Ilmu agama (‘Ulum syar’), adalah kelompok ilmu yang diajarkan lewat ajaran-ajaran Nabi dan wahyu. Sedang ilmu non-agama diklasifikasikan kepada ilmu yang terpuji, dibolehkan dan tercela. Sejarah misalnya masuk dalam ilmu yang dibolehkan. Sihir masuk dalam ilmu yang tercela. Adapun ilmu yang terpuji Islam Dan Ilmu Pengetahuan (Baso Hasyim) 131 yaitu ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk wajib kifayah dalam menuntutnya. Seperti ilmu tentang obat-obatan, matematika dan keterampilan- keterampilan.9 Selanjutnya Noeng Muhajir menambahkan bahwa al-Qur’an dan Hadis menurut telaah metodologis, bukan hanya menampilkan ayat (bukti kebenaran), tetapi juga hudan (petunjuk) dan rahmah (anugerah) Allah. 
Karena itu IPTEK Islam bukan hanya mencari kebenaran, melainkan juga mencari kebijakan dan ridha Allah. Disinilah Noeng Muhajir menghendaki agar pendekatan dominan dalam IPTEK sesuai semangat al-Qur’an adalah axiologi (tujuan/manfaat) bukan sekedar ontologi atau epistemologi.10 Mencermati pendapat al-Ghazali di atas tentang pengklasifikasian ilmu kepada ilmu yang wajib, wajib kifayah, mubah dan tercela, adalah kurang tepat bila merujuk pada hadis yang menjelaskan bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Ilmu apapun asalkan dapat memberikan manfaat bagi diri dan orang lain maka itu adalah wajib, sebaiknya ilmu yang tidak bermanfaat adalah haram atau dilarang. Bukankah wahyu ataupun hadis sebagai sumber ilmu adalah berasal dari Allah, demikian pula alam ciptaannya juga berasal dari Allah, sehingga menuntut ilmu-ilmu kealaman (sains), juga termasuk wajib bagi setiap muslim asalkan diarahkan untuk kemanfaatan masyarakat. Klasifikasi ilmu seperti itu bisa menimbulkan miskonsepsi bahwa ilmu non-agama terpisah dari Islam. Padahal ilmu yang digolongkan non-agama itu dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan ummat manusia. Katakan penemuan ilmu pengetahuan dalam bidang kedokteran, transportasi, komunikasi dan pertanian dan lain-lain. Murtadha Muthahhari sebagaimana yang dikutip dalam buku filsafat sains menurut al- Qur’an, menjelaskan bahwa kesempurnaan Islam sebagai suatu agama menuntut agar setiap lapangan ilmu yang berguna bagi masyarakat Islam dianggap sebagai bagian dari kelompok ilmu agama. 
Agama yang memandang dirinya serba lengkap tidak bisa memisahkan dirinya dari masalah-masalah yang memainkan peranan vital dalam memberikan kesejahteraan dan kemerdekaan bagi masyarakat Islam.11 Dalam sebagian besar al-Qur’an dan hadis konsep ilmu secara mutlak muncul dalam maknanya yang umum. Tidak membedakan antara ilmu agama dan non-agama, hadis nabi yang memerintahkan untuk menuntut ilmu walaupun ke negeri Cina, menunjukkan bahwa menuntut ilmu tidak terbatas pada ilmu agama saja karena Cina pada saat itu bukan pusat studi-studi theologi, fiqh ataupun tasawuf, tetapi terkenal dengan industrinya. Lagi pula hukum atau ajaran-ajaran agama seperti yang dimaksud oleh al-Ghazali tidak dapat dipelajari dari orang-orang musyrik. Selama beberapa abad ulama-ulama Islam merupakan pembawa obor pengetahuan, bahkan karya-karya mereka dijadikan buku teks di Eropa selama beberapa abad. Para ulama yang terkenal dalam sejarah Islam sebagai filosof mengintegrasikan ilmuilmu yang berasal dari beberapa budaya lalu diformulasikan dalam suatu pemikiran yang utuh dan menjadi milik Islam yang menjadikan Islam pada saat itu memimpin peradaban dunia. Katakanlah dengan teknologi komputerisasi, komunikasi, transportasi, perbankan dan lainlain. Sedangkan ilmu yang dimasukkan dalam kelompok ilmu agama malah menimbulkan pertentangan dalam masyarakat seperti ilmu kalam / teologi, ilmu fiqh, dan lain-lain. 
Dalam Islam batasan untuk ilmu adalah bahwa orang-orang Islam haruslah menuntut ilmu yang berguna dan melarang menuntut ilmu yang tidak bermanfaat.12 Menurut Quraisy Shihan, bahwa kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali.13 Selanjutnya dalam Ensiklopedi al-Qur’an, kajian kosa kata dan tafsirnya dikemukakan pula bahwa di dalam al-Qur’an kata ilm dan turunannya (tidak masuk ‘alam, al-alamin dan ‘alamat), disebut sebanyak 778 kali. Ayat-ayat al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata ‘ilm pada umumnya berbicara tema sentral ilmu sebagai penyelamat bagi manusia dari berbagai kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat dengan topik-topik. Fungsi ilmu yang mencakup sikap dan perilaku orang-orang yang berilmu serta karakteristik mereka. Iman yang mencakup sikap dan perilaku orang terhadap Allah swt. dan ajaran-Nya.16 Berdasarkan keterangan singkat tersebut, menunjukkan betapa al-Qur’an telah memberikan prinsip-prinsip, spirit serta kaidah-kaidah dalam mengembangkan berbagai Islam Dan Ilmu Pengetahuan (Baso Hasyim) 133 macam ilmu pengetahuan. Dunia kini dan masa depan adalah dunia yang dikuasai oleh sains dan teknologi. Mereka yang memiliki keduanya akan menguasai dunia. Sains dan teknologi merupakan infrastruktur, olehnya itu keduanya akan menentukan suprastruktur dunia internasional, termasuk kebudayaan, moral, hukum bahkan agama, bila Islam ingin memegang peranan dalam percaturan dunia tidak bisa tidak, harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana seharusnya sikap ummat Islam dalam merespon temuan produk ilmu pengatahuan tersebut. Untuk mengetahui bagaimana hubungan Islam dengan ilmu pengetahuan, maka rujukan utama adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Betapa banyak ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang berbicara tentang ilmu pengetahuan, secara ringkas Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya Islam alternatif menjelaskan; Manusia diangkat sebagai khalifah dan dibedakan dengan makhluk Allah yang lain karena ilmunya. Al-Qur’an menceritakan bagaimana Adam as, diberi pengaetahuan tentang konsep- konsep seluruhnya (al-asma kullaha), dan malaikat disuruh bersujud kepadanya, QS. Al- Baqarah/2; 31-33. Hakikat manusia tidak terpisah dari kemampuannya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, maka ilmu yang disertai iman, adalah ukuran derajat manusia. Manusia yang ideal adalah manusia yang mencapai ketinggian iman dan ilmu. (QS.58:11). Al-Qur’an diturunkan dengan ilmu Allah (QS.11:14) dan hanya dapat direnungkan maknanya oleh orang-orang yang berilmu. Al-Qur’an memberi isyarat bahwa yang berhak memimpin ummat ialah yang memiliki ilmu pengetahuan. 
Beberapa Nabi dipilih menjad penguasa dan juga beberapa orang dikisahkan menjadi penguasa karena ilmunya. Mari kita perhatikan bagaimana Thalut diangkat menjadi raja Israil (QS. Al-Bagaqarah/2: 247), begitu pula Daud (QS. Al-Baqarah/2 : 251), Sulaiman (QS.21: 15,27,29) demikian pula Luth, Musa Ya’qub dan Yusuf. Allah swt, melarang kita mengikuti sesuatu yang tentangnya kita tidak punya ilmu (QS.17: 36). Allah swt., memberikan contoh bagaimana orang awam tertarik dengan kemewahan dunia seperti yang dicontohkan oelh Qarun dan hanya orang yang berilmu yang tahu bahwa kemewahan dunia bukanlah sesuatu yang bernilai (QS.28:80)17 Sumber dan Arah Perkembangan Ilmu Pengetahuan Al-Qur’an menunjukkan empat sumber untuk memperoleh ilmu pengetahuan: Al-Qur’an dan As-Sunnah Alam Semesta Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 1, Juni 2013 : 127 - 139 134 Diri manusia sendiri Sejarah Umat Manusia Adapun arah dan tujuan ilmu pengetahuan bahwa ayat al-Qur’an begitu banyak yang berbicara tujuan ilmu seperti untuk mengenal; tanda-tanda kekuasaan-Nya, menyaksikan kehadirna-Nya diberbagai fenomena yang kita amati mengagungkan Allah serta bersyukur kepada-Nya di samping itu, al-Qur’an menyebutkan pula tiga hal lainnya dalam mengembangkan ilmu antara lain; Ilmu pengetahuan harus menemukan keteraturan (sistem), hubungan sebab akibat dan tujuan di alam semesta (QS.67:3) Ilmu harus dikembangkan untuk mengambil manfaat dalam rangka mengabdi kepada Allah, sebab Allah swt, telah menundukkan segala apa yang ada di langit dan di bumi untuk kepentingan manusia. (QS.22:65) Ilmu harus dikembangkan dengan tidak menimbulkan kerusakan di bumi. (QS.7:56). Cara Memperoleh Ilmu Pengetahuan Ada beberapa cara untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang diterangkan dalam al- Qur’an: 1. Lewat eksperimen dan pengamatan indrawi (QS. 29:20) 2. Lewat akal yaitu dengan jalan ta’aqqul, tafaqquh dan tazakkur (merenungkan, memikirkan, memahami dan mengambil pelajaran), (QS. 2:164). 3. Lewat wahyu atau ilham. Allah dapat memberikan kepada manusia yang dikehendaki tanpa proses berfikir ataupun pengamatan empiris, tetapi diberikan secara langsung. (QS. 2:251).18 Lebih lanjut Noeng Muhajir mengatakan bahwa secara ilmiah sedikit telah memberikan jawaban kepada kita mengenai hal ini bahwa; ilmu adalah kekuasaan, apakah kekuasaan itu akan merupakan berkat atau malapetaka bagi ummat manusia, semua itu terletak pada orang yang menggunakan kekuasaan itu. Ilmu baginya adalah bersifat netral, ilmu tidak mengenal sifat baik atau buruk dari sipemilik ilmu itulah yang harus punya sikap, jalan yang akan ditempuh dalam menggunakan ilmu itu terletak ada sistem nilai sipemilik ilmu itu. 
Dengan kata lain netralitas ilmu hanya pada dasar epistemologisnya saja, sedangkan secara ontologis dan axiologi, seorang ilmuan harus mampu menilai antara yang baik dan yang buruk pada akhirnya mengharuskan dia untuk menentukan sikap.19 Dengan adanya kekuasaan ilmu yang begitu besar inilah mengharuskan seorang ilmuan mempunyai landasan moral yang kuat. Tanpa landasan moral seorang ilmuan hanya akan membuat ilmu menjadi momok yang menakutkan dan menghancurkan. Semoga hal ini dapat disadari oleh ilmuan. Kriteria Ilmu Yang Berguna Apabila kita memperhatikan ayat al-Qur’an mengenai perintah menuntut ilmu kita akan temukan bahwa perintah itu bersifat umum, tidak terkecuali pada ilmu-ilmu yang disebut ilmu agama, yang ditekankan dalam al-Qur’an adalah apakah ilmu itu bermanfaat atau tidak. Pembaruan ini, dianggap tidak punya dasar yang kuat dan cenderung mengabaikan dan bahkan melemahkan keyakinan terhadap al-Qur’an maupun lafal ataupun bunyi ayat tersebut. Sejak abad ke 19 hingga kini salah satu persoalan besar yang diangkat oleh para pemikir adalah sikap yang harus diambil terhadap ilmu pengetahuan modern di dunia Barat. Perdebatan mereka dilatar belakangi bahwa dunia Islam pernah menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi pada zaman baru telah jauh tertinggal oleh dunia Barat. Perbincangan tentang Islam dan ilmu pengetahuan sejak abad ke 19 memiliki dua aspek penting. Apabila dikaitkan pada kecenderungan pada aspek pertama, maka perhatian tersebut mengambil bentuk tanggapan terhadap perkembangan pesat ilmu pengetahuan di dunia Barat yang dianggap tidak bertindak pada suatu ilmu yang benar karena lebih merupakan reaksi daripada usaha atas prakarsa sendiri, maka tanggapan itu menurut beberapa pemikir dan aliran pemikiran merupakan penyempitan wilayah wacana tentang ilmu pengetahuan dibanding dengan periode sebelumnya, khususnya pada masa awal perkembangan Islam.
Respon Terhadap Pembaruan Pertemuan kaum muslimin dengan dunia modern, melahirkan berbagai aliran pemikiran, seperti aliran salaf dengan semboyan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”, dan aliran Tajdid dengan semboyan “maju ke depan bersama al-Qur’an”. Dalam kerangkan kedua aliran tersebut muncul berbagai sebutan kaum tradisionalis, modernis dan reformis. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan dalam bidang idiologi pemikiran, dikalangan umat Islam berkembang pemikiran tentang sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam dan sebagainya. Dalam menghadapai dunia modern, kaum muslimin memberikan jawaban dengan berbagai bentuk yang ditandai oleh berbagai kegiatan seperti sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan, baik pada tingkat lokal, regional, maupun internasional. Hal ini mendorong para ulama Islam untuk mengadakan interpretasi kembali dan formulasi kembali untuk memunculkan konsep keislamana yang relevan dengan tuntutan zaman sebagai perwujudan semboyan bahwa Islam shalihun li kulli zaman wa makan, artinya Islam itu sesuai untuk setiap saat dan tempat. Hal ini yang menandai perkembangan Islam saat ini di berbagai kawasan dunia Islam.
Selanjutnya Harun Nasution mengharapkan agar ide agama yang membolehkan dan merestui perubahan perlu ditanamkan pada jiwa ummat Islam. Juga ummat Islam perlu membedakan antara ajaran Islam yang sebenarnya dan ajaran yang bukan berasal dari Islam. Yang perlu dipertahankan adalah ajaran Islam sebenarnya, sedang ajaran yang bukan dari Islam, boleh ditinggalkan dan boleh diubah. Dengan kata lain perlu membedakan antara ajaran yang bersifat absolut dan ajaran yang bersifat merupakan tardisi yang boleh diubah.24 Ide tersebut lebih jelas terinci dalam pemikiran Muhammad Abduh, ajaran Islam dibaginya menjadi ajaran dasar dan non dasar. Ajaran dasar yang bersifat absolut dan tidak dapat dirubah adalah al-Qur’an dan hadis mutawatir. Ajaran yang bukan dasar dan dapat diubah adalah penafsiran atau interpretasi atas ajaran-ajaran dasar tersebut. Dalam dunia Islam usaha pertama untuk membawa perubahan dalam bidang ini juga dijalankan oleh Shadiq Rifat dan Mustafa Rasyid di Turki dengan mencoba membuat Sultan tunduk pada syariat dan undang-undang. Kemudian dilajutkan oleh Midat Pasya dan Mustafa Kemal, Islam Dan Ilmu Pengetahuan (Baso Hasyim) 137 semua terjadi pada awal abad ke IX dengan mencoba membawa sistem demokrasi ke Turki. Di Tunisia misalnya usaha serupa dijalankan oleh Khairuddin al-Tunis dengan ide konstitusioalisme yang akhirnya mewujudkan konstitusi pertama di dunia Islam. Pemikiran-pemikiran yang ditimbulkan pemimpin-pemimpin modernisasi di Timur Tengah itu kemudian mempengaruhi pemimpin-pemimpin Islam di Indonesia dan timbullah usaha-usaha modernisasi yang dilakukan terutama Harun Nasution dalam bukunya pembaharuan dalam Islam dan juga lewat pendidikan dengan pendirian program pasca-sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah dan sampai sekarang banyak melahirkan para pemikir dan pembaharu di bidang keislaman. 
Kesimpulan
Dari uraian sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan: Islam sebagai agama dengan al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber ajaranyya banyak berbicara tentang ilmu pengetahuan dan menempatkan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan pada derajat terhormat. Semua ilmu pengetahuan agama ataupun ilmu pengetahuan kealaman semuanya bersumber dari Allah swt, sehingga tidak perlu ada dikotomi antara keduanya. Sehingga berkembangnya temuan saintis Barat beserta ide-ide yang ditimbulkannya berpengaruh besar terhadap munculnya ide dan gagasan pembaruan di dunia Islam. Pembaruan dalam Islam memang sangat dianjurkan selama pembaruan itu tidak mengebiri ajaran0ajaran Islam yang otentik, akan tetapi justru memperkuat, mempertinggi dan mengangkat martabat ummat Islam dihadapan bangsa-bangsa lain di dunia. 



Daftar Pustaka :
Endnotes 1 Nasr, Sciense and Civilization in Islam, diterjemahkan oleh J. Mahyuddin dengan judul Sains dan peradaban dalam Islam (cet. I; Bandung; Pustaka, 1989
Mu’jam al-Wasith, Jilid I (Kairo: Dar al-Ma’arif, 1994), h. 446. 5 Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Buku II, Cet. I; Palembang: Universitas Brawijaya, 2001)
Al-Muntaqa min Kitab al-Targhib wat-Tarhib, diterjemahkan oleh Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc. dengan judul Seleksi Hadis-Hadis Shahih Tentang Targhib wat-Tarhib (Cet. I;Jakarta: Rabbani Press, 1993
Ihya Ulumuddin, Jilid I, h.14. 10 Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam Ibid  66-67. Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 1, Juni 
Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’I atas pelbagai Persoalan Umat, (Cet. III; Bandung: Mizan. 1993), h. 434. 14 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya.























ISLAM DAN PENEGAKAN HUKUM

Pendahuluan
Untuk melakukan Pembaharuan Hukum Nasonal yang selanjutnya di singkat dengan PHN , penulis tertarik untuk membahas topik PENEGAKAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN HUKUM ISLAM. Dari judul tersebut ditentukan dua pokok masalah sebagai berikut. 
1. Penegakan Hukum 
2. Pendekatan Hukum Islam.
Penegakan hukum Islam tidak hanya jarang dilakukan oleh para penegak hukum tetapi masih banyak yang takut jika mendengar hukum Islam. Namun pendekatan ini seharusnya dikedepankan mengingat NKRI adalah negara yang berdasarkan Pancasila dimana Sila pertamanya adalah Ketuhanan yang maha Esa. Oleh karena itu pendekatan hukum Islam dalam penegakan hukum sudah seharusnya dilakukan. 
Pembahasan
Pemberantasan Korupsi Sebagai Penegakan Hukum
Penegakan hukum, yang lekat dengan sistem peredilan. Karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses menegakkan hukum. Jadi identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya merupakan "kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum". 1 Sistem peradilan (atau sistem penegakan hukum) dilihat secara integral, merupakan satu kesatuan berbagai sub- sistem yang terdiri dari komponen ”substansi hukum” (legal substance), ”stuktur hukum” (legal structure), dan ”budaya hukum” (legal culture). 2 dan yang terakhir adalah nilai-nilai budaya hukum (komponen kultural). Yang dimaksud dengan nilai-nilai “budaya 1 Nawawi Arief, Barda, Makaalah Seminar, FH, UNDIP. 2 Ibid. hukum” (legal culture)3 dalam konteks penegakan hukum, tentunya lebih terfokus pada nilai-nilai filosofi hukum, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan kesadaran/sikap perilaku hukum/perilaku sosialnya, dan pendidikan/ilmu hukum. 

Pengertian penegakan hukum salam Islam
Yang dimaksud dengan pendekatan hukum dalam Islam seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hazairin : “Dalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam atau kaidah-kaidah Kristiani bagi umat kristiani/Katolik atau bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu Bali bagi orang-orang Hindu Bali atau yang bertentangan dengan 5 Alfiro dan Carino dalam Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab, dan Fun gsi, Jakarta, LP3ES. 1987 kesusilaan agama Budha bagi orang- orang Budha”.Tuntunan Tuhan dalam menegakkan keadilan (dalam pandangan Islam) ,antara lain terlihat dalam Al-Qur’an :An-Nisaa’:58 : apabila kamu menghukum di antara manusia, maka hukumlah dengan adil; An-Nisaa’:135 : janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu karena ingin menyimpang dari kebenaran/keadilan; Al-Maidah:8 : janganlah kebencianmu kepada suatu kaum/golongan, mendorong kamu berlaku tidak adil; Asy-Syuura:15 : perlakuan adil wajib ditegakkan terhadap siapa saja, kendati terhadap orang yang tidak seagama.
Hukum Islam dan Ijtihad
Hukum Islam telah diturunkan oleh Allah kepada Rasulnya Muhammad saw kurung lebih 15 abad yang lalu. Ini artinya banyak masalah hukum di Era modern ini secara tersurat belum dijelaskan baik dalam Alqur’an maupun Alhadist. Hal ini menjadi tanggung jawab para ahli hukum. adalah KH. Ma'ruf Amin , Ketua Dewan Fatwa MUI/ Ketua Dewan Syariah Nasional 7 Ibid. MUI, yang menjelaskan bahwa dalam Islam dikenal dua kategori hukum yaitu hukum yg berkenaan dengan ibadah (hubungan vertikal dengan Allah SWT) dan hukum muamalah (hubungan sesama manusia). Untuk yg pertama bersifat doktrinal/ Taken for Granted (Taufiqy) , sedangkan yg kedua bersifat ijtihady (bisa dikembangkan) selama tidak ada dalil yang jelas-jelas melarangnya. Dengan demikian maka dalam hal menerapkan dan mengembangkan ilmu hukum yang berketuhanan di era modern ini para ahli hukum memiliki keleluasaan didalam mengembangkannya dengan cara berijtihad. Menetapkan hukum baru terhadap masalah-masalah baru yang belum ada ketetapan hukumnya didalam Alqur’an atau Al Hadist. Seperti yang disampaikan oleh Prof Dr. Hasbi Assyiddiqy bahwa ijtihad adalah memberi segala daya kemampuan dalam usaha mengetahui sesuatu hukum syara’
Islam datang melalui risalah Nabi Muhammad pada abad VI M. Risalah yang bersumber dari wahyu Allah SWT itu bersifat universal. Islam tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Arab pada waktu pertama kali datang, akan tetapi seluruh umat manusia di setiap waktu dan tempat, termasuk generasi kita sekarang. Di samping bersifat universal, risalah Islam juga bersifat komprehensif. Islam telah berbicara tentang semua hal yang terkait dengan kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat, hal yang terkait dengan kehidupan fisik maupun metafisik, logik maupun metalogik. Universalitas ajaran Islam dikembangkan terus menerus melalui kerja intelektual yang dinamakan ijtihad. Seiring dengan perkembangan zaman, ajaran-ajaran Islam yang mula-mula terkodifikasi di dalam Al- Quran dan Al-Sunnah menjadi sumber ilmu pengetahuan sekaligus menjadi inspirasi bagi tumbuh berkembangnya ilmu pengetahuan. Watak dinamis ilmu pengetahuan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah, didukung dengan pengembangan perangkat metodologis dalam ijtihad, pada akhirnya ilmu pengetahuan Islam berkembang secara intensif dan ekstensif sehingga mengandaikan adanya klasifikasi ilmu pengetahuan. Masing-masing rumpun ilmu pengetahuan mempunyai bentuk hubungan dan pendekatan yang berbeda terhadap Al-Quran dan Al- Sunnah. Kesemuanya dikembangkan melalui proses ijtihad yang diwajibkan dalam setiap generasi. Sebagai bagian dari rumpun ilmu tekstual, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Al-Sunnah secara tekstual lebih banyak daripada rasional. Hal ini bisa dilihat dari fenomena di mana setiap hukum Islam diakui otoritasnya apabila mempunyai sandaran yang eksplisit di dalam kedua sumber utama pengetahuan itu (al-mashādir). Proses penemuan atau pencarian hukum dilakukan melalui mekanisme yang sudah digariskan di dalam teori hukum Islam (ushūl fiqh), salah satu dari cabang ilmu tekstual rasional. 
Ushul fiqh mengatur bagaimana mencari dan menemukan hukum Islam atas berbagai permasalahan hukum yang ada dan berkembang tanpa harus keluar dari tektualitas Al- Qur’an dan Al-Sunnah. Tekstualitas hukum Islam, melalui saluran ushul fiqh, bukan bentuk tekstualitas tertutup, akan tetapi tekstualitas lentur dan terbuka dengan batasan-batasan yang terangkum dalam syarat-syarat dan metodologi-metodologi tertentu. Korupsi adalah bentuk kejahatan khiyānah lebih tepat karena ia mempunyai karakter identik yaitu pengkhiyanatan kepercayaan terkait dengan keuangan negara. Dalam hukum Islam, khiyānah termasuk ke dalam kategori kejahatan non definitif (ghair maħdudah) sehingga masuk ke dalam kategori ta‘zīr. Korupsi tidak termasuk ke dalam kategori ħudūd yang sudah mempunyai sanksi pidana definitif tersendiri semisal potong tangan (qath’) bagi tindak pidana pencurian, cambuk (jild) atas tindak pidana perzinahan, hukuman mati (qatl) atas tindak pidana perampokan, dan lainnya
Dalam hal ini apa yang dirumuskan dalam UU No 31 Tahun 1999 sesuai dengan konsep sanksi pidana ta‘zīr dalam hukum Islam. Hanya saja dalam pelaksanaannya, hukum Islam mempertimbangkan perumusan hukuman ta‘zīr di mana harus melihat beberapa hal sebagaimana berikut: 
1. Faktor yang mendorong dijatuhkannya ta‘zīr adalah kemaslahatan umat, 
2. Hukuman ta‘zīr yang diberikan dapat memberikan efek jera dan tidak menyebabkan kerusakan lebih besar di masyrakat, 
3. Adanya kesesuaian antara besaran kejahatan dengan hukuman, tidak kurang dan tidak pula berlebihan 
4. Persamaan dan keadilan bagi segenap masyarakat, tidak membedakan antara individu dan golongan. Begitu juga, ta‘zīr idealnya dijatuhkan oleh seorang pemimpin atau hakim yang adil. Karena kenyataannya, masyarakat dihadapkan kepada kemungkinan seorang pemimpin yang menjatuhkan sanksi pidana hanya dalam rangka mempertahankan kekuasaannya dan tidak dilandaskan kepada kebenaran dan keadilan. Maka tidak heran, apabila pengalaman hukum Islam para pakar hukum lebih banyak melakukan kodifikasi sanksi pidana ta‘zīr dari para hakim yang mempunyai reputasi baik dan fatwa-fatwa mereka daripada ta‘zīr yang dijatuhkan para pemimpin kecuali apabila memang benar-benar adil seperti figur Umar Ibn Abd Al- Aziz. 

Hukuman Mati: Ta‘zīr Bagi Koruptor? 

Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang batas maksimal sanksi pidana ta‘zīr. Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Pertama, bentuk sanksi pidana ta‘zīr secara mutlak disesuaikan dengan pertimbangan kemaslahatan orang banyak. Umar Ibn Al-Khatab pernah menghukum cambuk seratus kali orang yang mencuri uang negara dari baitul mal karena berdampak bagi kesejahteraan rakyat banyak. Cambukan itu diulang seratus kali sampai hari ketiga. Nabi Muhammad juga pernah memerintahkan menghukum mati orang yang berkali- kali melakukan kebohongan secara sengaja. Ia juga pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang seseorang yang tidak bisa berhenti menegak minuman keras, Nabi menyeru sahabat untuk menjatuhkan hukuman mati. Atas dasar riwayat dari Nabi semacam ini, Malik Ibn Anas, pemimpin madzhab Maliki dan sebagian pengikut madzhab Hambali memperbolehkan penjatuhan hukuman mati bagi mata-mata dan pembuat fitnah yang hendak menghancurkan Islam. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa sanksi pidana ta‘zīr tidak bisa melampaui hukuman ħudūd-nya. Maka sanksi pidana ta‘zīr bagi pencuri yang mengambil harta secara diam-diam tetapi harta itu tidak berada di tempat yang aman (fī hirzi mislih) maka ukuran sanksi pidana ta‘zīr harus di bawah hukuman potong tangan. 

Hanbali dan Hanafi. Kedua pendapat tersebut mengarah kepada satu benang merah bahwa bentuk sanksi pidana ta‘zīr disesuaikan dengan tindak pidana dan dampaknya bagi kemaslahatan manusia. Hanya saja menurut pendapat yang kedua, sanksi pidana ta‘zīr atas beberapa tindak pidana yang tingkatannya di bawah kejahatan ħudūd, tidak diperbolehkan penjatuhan sanksi yang lebih berat dari sanksi pidana ħudūd-nya. Islam memberlakukan sanksi pidana yang keras atas kejahatan yang terkait dengan hak Allah atau kemaslahatan orang banyak dalam konsep ħudūd dan ta‘zīr. Sedangkan dalam sanksi pidana qishāsh, Islam menerapkan prinsip keadilan antar individu. Karena tidak terkait dengan kemaslahatan orang banyak maka dalam konsep qishāsh bisa saja korban memberikan pengampunan kepada pelaku kejahatan. Sedangkan kejahatan yang terkait dengan kemaslahatan sosial dalam ħudūd dan ta‘zīr, pengampunan tidak bisa dilakukan dan hukuman harus diberlakukan. 

Korupsi adalah tindak pidana pengkhiyanatan atas kekayaan negara (khiyānah) yang mempunyai banyak tingkatan dan frekwensi. Sanksi pidana ta‘zīr yang diberikan oleh penguasa atau hakim seharusnya mempertimbangkan hal ini. Teguran (wa’dh), pemukulan (dharb), pemecatan (‘azl), penjara (sizn), penyaliban (shulb) bisa saja dijatuhkan kepada koruptor dengan tingkatan-tingkatan tertentu, begitu juga sanksi pidana mati bisa saja divoniskan kepada koruptor dengan jumlah yang amat merugikan dan berdampak kepada kemaslahatan orang banyak (ihdar mashalih al- ammah). Koruptor disamakan (qiyās) dengan pelaku subversi karena mengancam kemaslahatan negara dan orang banyak. Ta‘zīr dengan sanksi pidana mati juga bisa dijatuhkan kepada koruptor yang melakukan kejahatan secara berulang setelah sekian kali dihukum lebih ringan. Koruptor semacam ini disamakan dengan pecandu minuman keras yang terus mengulang perbuatannya setelah 81 beberapa kali tervonis hukuman lebih ringan. 

Korupsi tidak hanya telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembagunan nasional akan tetapi telah merusak sendi-sendi moralitas dan mentalitas bangsa. Dampak yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi bukan hanya bisa dirasakan pada masa sekarang, akan tetapi akan menjadi ancaman masa depan bangsa. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ikhtiar-ikhtiar yang simultan di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik di lini politik, hukum maupun budaya dan pendidikan. Khususnya di lini hukum, perlu adanya sanksi pidana yang lebih berat dan memberikan efek jera (al-zajr) bagi pelaku kejahatan korupsi sebagaimana dalam hukum Islam, di samping proses penanganan yang lebih intensif, konsisten dan berkesinambungan. Kendala-kendala penegakan hukum Islam dalam memberantas Korupsi. 

Era globalisasi memberi warna tersendiri untuk terciptanya ilmu hukum yang berketuhanan. Bola demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang dilempar oleh negara-negara sekuler mempengaruhi pola pikir para ahli hukum kita dan tidak sedikit mereka yang mengartikan Undang- undang Pornografi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan lain sebagainya. Sungguh suatu hal yang sangat tidak masuk akal jika ahli hukum Indonesia mengatakan bahwa undang-undang pornografi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ) tidakkah mereka tahu negara Indonesia ini dibangun dengan landasan Ketuhanan, Kemanusiaan dan keadilan seperti yang tertuang pada Pancasila ?

 Masalah lain yang muncul untuk terciptanya Ilmu Hukum yang berketuhanan adalah suatu fakta KUHP kita merupakan warisan belanda. Semua orang tahu bahwa KUHP kita ini dijiwai Sekulerisme, yang bertentangan jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang berketuhanan. Seperti halnya pasal tentang perzinahan, yang mengatakan bahwa yang disebut perzinahan apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang yang sudah bersuami ataupun sudah beristri
Kesimpulan
Sesuai dari pembahasan yang dibahas. Yakni pemberantasan korupsi, Penegakan Hukum Islam. Sehingga dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 
1. Pembahuruan dalam pemberantasan korupsi berarti pembaharuan dalam penegakan hukum yang yang selama ini dilakukan dengan pendekatan KUHP yang hasilnya belum optimal sehingga perlu alternatif pendekatan yang lain. 
2. Pendekatan Hukum Islam dalam pemberantasan korupsi dapat dengan menerapkan konsep-konsep yang ada dalam Alqur’an atau Alhadist. Jika masalah yang ada memiliki sifat dan karakter yang baru maka dapat dilakukan Ijtihad. Seperti memasukkan hukuman pidanan korupsi dalam ranah ta’zir.

DAFTAR PUSTAKA

Abu AI-Hasan Al-Mawardi, AI- Ahkam As-Sulthaniyah, Mushthafa Al-Baby Al- Halaby, Mesir, cet. Ill, 1975
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri' Al- Jinaiy Al-lslamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-'Arabi, Beirut, tanpa tahun, Abd Al-Aziz 'Amir, At-Ta'zir fi Asy- Syari'ah Al-Islamiyah, Dar Al- Fikr Al-'Arabi, cetakan IV, 1969
Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab, dan Fun gsi, Jakarta, 1987
Bardach, Eugene, Can Network Theory Illuminate Interagency Collaboration?. 1994
Becerra, Raquel L, Interorganizational Service Delivery Systems: Studying a Different Kind of Arrangement. Dalam Proceeding Twelfth Annual International conference of Public Adnzinis (ration Theory Network, Florida. 1999
Bennis, Warren C., (1981),
Organizational Development and the Fate of Bureaucracy, dalam Kramer, Fred A., , Perspectives on Public Bureaucracy. (3rd), USA, Little, Brown & Company. 1981
Carino, Ledivina, V., Bureaucratic Corrupt.ion In Asia: Couses Consequences and Controls, 83 Quezon City, JMC Press Inc. 1986
Hasbi Assidiqy, Tengku Muh. Pengantar Ilmu Fiqih, Pustaka Rizki Putra Semarang, 1999
Hill, Carey. Network Literature Review: Conceptualizing and Evaluating Networks. 2002
Hodge, B.J., & Anthony William P., Organization Theory (3” ed.). USA, Allyn and Baconn, Inc. 1988.
Khalaf, Abdul Wahab, Ushul Fiqih, Dina Utama, Semarang, 1994
Leach, Steve, & John Stewart, Kieron Walsh, The Changing Organization and Management Of Local Government, Great Britain, The Macmillan Press Ltd. 1994
Lubis, Muchtar dan Scott, James C., , Korupsi Politik, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.1993 Muhammad Abu Zahrah, Al- Jarimah wa Al- 'Uqubah fi Al- Fikih Al-Islamiy, Dar Al-Fikr Al-'Arabi, tanpa tahun, hlm. 380.
Nawawi Arief, Barda. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti Bandung, 1998


KEWAJIBAN MENEGAKAN AMAR MAKRUF DAN NAHI MUNGKAR

Pendahuluan 

Nabi Muhammad seorang revolusioner mempunyai tugas menegakkan supremasi hukum, pembebasan kaum lemah dan tertindas, membangun komunitas atas dasar egalitas sosial, cinta kasih (rahmah), keadilan (’adal) dan persaudaraan (ukhuwah). Pribadi Nabi Muhammad adalah seorang manusia biasa yang sama dengan manusia lainnya, hanya saja NabiMuhammad mendapatkan keistimewaan berupa wahyu oleh Allah swt untuk menjadi seorang Nabi dan Rasul. Nabi Muhammad diberikan amanah untuk menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkardan menyampaikannya dengan nilai-nilai agama secara harmonis, mengajak masyarakat dengan cara yang lembut, sopan, bijaksana, penuh kasih sayang, keteladan, beradab, dan damai. Bahkan Nabi Muhammad mampu menselaraskan antara das sollen dan das sein, dalam pengertian bahwa Nabi Muhammad memiliki hati langit tapi kaki tetap menjejak bumi (down to earth), sehingga menjadikan dirinya dipercaya oleh pengikutnya, konsisten dalam perjuangan dan ajaranya sesuai dengan hati manusia. Nabi Muhammad mengajaran vertikal kepada Allah dan horizontal sesama manusia dengan tidak hanya mengajarkan rukun Islam berupan salat, haji, zakat atau puasa yang baik, tetapi juga mengajari umat Islam melaksanakan fungsisosialnya untuk kepentingan umat manusia di muka bumi ini. Ajaran Islam mengembangkan ajaran missi yang mewajibkan dakwah kepada umatnya untuk menyebarkan syiar agama, baik secara individu maupun kelompok. Sebagaimana tercantum dalam Q.S. Ali Imran [3]:104 Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung" Ayat ini secara tegas menunjukkan adanya suatu kewajiban berdakwah karena ada lam amar di dalam kalimat wal takun.Pertama, kewajiban amar ma'rufdan nahi munkar. Kedua, yaitu fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian, maka yang lain tidak terkena kewajiban".3 Ismail ibn Kasir menjelaskan bahwa setiap pribadi Muslim wajib berdakwah, namun secara khusus tugas itu diurus oleh kelompok umat Islam.4 Kewajiban menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, merupakan hal yang sangat esensi dalam Islam, kehadirannya untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan, ketertindasan, perbudakan, kebodohan, kemusyrikan, karena dakwah amar ma’ruf dan nahi munkarmerupakan perpanjangan tangan dari nabi/rasul kepada umatnya.Al-Qurtubi dalam Tafsirnya alJami’li Ahkam al Quran, menjelaskan ْم lafaz ُنكْمِdalam ayat ini adalah untuk menunjukkan sebahagian (li al-tab’idh). Artinya juru dakwah itu mestilah dari 2 Abdul Karim Zaidan, Dasar-Dasar Dakwah, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1980), h. 9 3 Al Jashash, Ahkamul Qur'an, Juz 2/29 4 Ismail Ibn Kasir, Tafsir al-Quran al- ‘Azim, Juz 1, (Bairut: Dar al Ihya al-Turas al- ‘Arabi,1069), h.390 kalangan ulama, sedangkan masyarakat itu tidak semuanya ulama. Dengan demikian mufassir ini menarik kesimpulan hukum bahwa tugas amar makruf dan nahi munkar itu adalah fardhu kifayah.5 Demikian besar keutamaan beramarma’rufkepada manusia, maka Nabi Muhammad menyatakan bahwa pahala menyuruh kepada kebaikan itu sepadan dengan pahala orang yang melakukannya dan pahala orang yang memerintahkan kepada kejahatan juga sepadan dengan orang yang melakukannya.6 Orang-orang yang menyaksikan perbuatan aniaya yang dilakukan orang lain sedang seseorang tidak ada usaha mencegahnya, maka Allah swt akan memberikan siksaan yang sama dengan orang yang melalukan penganiayaan tersebut. Sebab seseorang yang menyaksikan berbuat maksiat seperti berzina tanpa pencegahan, maka dihitung seperti orang yang melakukan perbuatan tersebut. Al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, seperti yang ditulis oleh Ahmad menegaskan bahwa aktivitas

Pembahasan 

Pengertian Dakwah Ditinjau dari segi bahasa, kata dakwah berasal dari bahasa Arab yaitu da`â, yad`û yang berarti panggilan, ajakan, dan seruan. Dalam bahasa Indonesia kata dakwah telah menjadi salah satu kosa kata baku dalam kamus Bahasa Indonesia.10 Dakwah adalah bentuk masdar dari kata “دعا”.”دعو ” yang bermakna panggilan, seruan atau ajakan.Dakwah dalam makna itu banyak ditemukan dalam Alquran misalnya QS. Yusuf: 33 dan QS. Yunus: 25. Dakwah secara etimologi berasal dari asal kata al-dâl (الدال ,(al- ‘ain (العين (dan salah satu huruf mu’tal yang bermakna; condongnya sesuatu kepadamu dengan suara atau ucapan.11 Sedangkan dakwah secara terminologi menurut Departemen Agama RI “Metodologi Dakwah kepada Suku Terasing”, yakni dakwah adalah setiap usaha yang mengarah untuk memperbaiki suasana 10 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990, h.181 11 Abu Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam al-Maqayis alLughah,(Beirut: Dar al-Fikr, 1994) h. 350 15 AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNKAR – 
Muhammad Sabir kehidupan yang lebih baik dan layak, sesuai dengan kehendak dan tuntunan kebenaran.12 Pada hakikatnya amar maruf dan nahi munkarterdapat empat penggalan kata yang apabila dipisahkan satu sama lain mengandung pengertian sebagai berikut: امر :memerintah atau menyuruhمعرفyang baik atau kebaikan/kebajikan, نهي :larangan dan منكر:perkara yang keji. Manakala keempat kata tersebut digabungkan, akan menjadi: المنكرعنوالنهيمعروفامربا yang artinya menyuruh yang baik dan melarang yang buruk. 13 Allah berfirman: وتعاونواعلى البروالتقوى والتعاونواعلى االثم والعدوان “Tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan bertaqwalah, serta jangan tolong menolong dalam hal dosa dan kejahatan”. (QS. Al Maidah: 2) Al-Qurtubi menguraikan dalam ayat ini bahwa Allah swt memerintahkan kepada utusan-Nya untuk mengajak umat manusia ke jalan Allah dan syari’at-Nya dengan cara halus dan lemah lembut (latif), tidak boleh dengan kasar dan keras.). 

Daftar Referensi

Al Jashosh, Ahkamul Qur’an, 2/29 [13]. Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165. [14]. Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156. [15]. An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23. [16]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar , hal.37. [17]. Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari’at, 1/126 [18]. Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450. [19]. Al Jashash, Ahkamul Qur’an, 2/29. [20]. Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidiin, hal 156. [21]. As Sa’diy, Taisir Karimir Rahman, 3/315, lihat Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, hal. 43. [22]. Al Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 4/165. [23]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahi ‘Anil Mungkar, hal.37. [24]. Al Mawardi, Al Ahkam Sulthaniyah, hal.391, dinukil dari Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar hal.50. [25]. An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 2/23. [26]. ibid [27]. 
Referensi: https://almanhaj.or.id/2708-amar-maruf-nahi-mungkar-menurut-hukum-islam.


FITNAH AKHIR ZAMAN

Pendahuluan

Sudah menjadi fithrah manusia, jika mengalami atau tertimpa suatu musibah, maka dia akan berusaha menyelamatkan diri dengan segala cara yang mungkin dilakukannya. Namun, ada juga sebagian orang yang pasrah, berputus asa dan tidak mau mencari jalan keluar, akhirnya kebinasaan menjadi pungkasannya. Ada juga yang tidak menyadari dirinya sedang dalam musibah, sehingga tidak tergerak untuk mencari solusi, akhirnya penyesalan pun tak terelakkan. Pada saat ini, banyak sekali bahaya yang mengintai kita sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits tentang fitnah akhir zaman. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul yang penuh kasih sayang kepada umatnya, tidak hanya memberitahukan tentang fitnah ini saja, tapi juga memberitahukan solusinya. Al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan solusi yang tidak bisa ditawar-tawar. Kalau tidak, kesengsaraan mesti akan menimpa. Allâh Azza wa Jalla befirman : فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ﴿١٢٣﴾ٰ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ ﴿١٢٤﴾ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَىٰ وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا ﴿١٢٥﴾ قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا ۖ وَكَذَٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَىٰ Jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. 
Berkatalah ia, “Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat ?” Allâh berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, lalu kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan”. [Thaha/20:123-126] Kini, fitnah-fitnah itu sudah banyak sekali disekitar kita, siap menerkam siapa saja yang lalai. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada dan menjaga diri. Diantara ujian-ujian itu adalah ujian harta. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Iyadh Radhiyallahu anhu, dia mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَإِنَّ فِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ Sesungguhnya masing-masing umat itu ada fitnahnya dan fitnah bagi umatku adalah harta [HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibni Hibbân dalam shahihnya] Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ Demi Allâh ! Bukan kefakiran yang saya khawatirkan atas kalian, namun yang saya khawatirkan adalah kalian diberi kemakmuran dunia sebagaimana pernah diberikan kepada umat sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba sebagaimana mereka. Sehingga akhirnya dunia menyebabkan kalian binasa sebagaimana mereka. [HR. Bukhâri dan Muslim] Harta itu ujian dari semua sisi. Dimulai saat mengumpulkan dan mengembangkannya, kesibukan ini sering melalaikan seseorang dari beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Juga kegemaran menumpuk harta yang tidak pernah bisa mencapai titik klimaks, diperparah lagi dengan prilaku menghalalkan segala cara demi memenuhi ambisinya. Harta juga menjadi fitnah atau musibah bagi yang empunya saat harta dibelanjakan di jalan yang tidak dibenarkan syari’at atau enggan mengeluarkan zakat yang menjadi kewajibannya. Akibatnya, berbagai keburukan pun bermunculan akibat harta. Baca Juga  Apakah Para Da'i Yang Melempar Tuduhan Tanpa Ada Kesalahan, Berada Dalam Barisan Salafiyyin ? Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ 
Sungguh akan datang suatu masa, saat itu manusia tidak lagi peduli dengan cara apa dia menghasilkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah haram ! [HR. Bukhâri] Diantara ujian yang juga ada pada saat ini yaitu keburukan yang datang melalui media elektronik dan media cetak. Karya tulisan menyesatkan, foto dan gambar wanita dengan dandanan seronok, nyanyian pembangkit nafsu syahwat, pentas yang sering membuat suatu keburukan menjadi tidak jelas bahkan membalikkan fakta, yang buruk dianggap bagus dan indah, semuanya ada di media. Terkadang suatu yang tidak pantas ikut serta ditayangkan, seperti cara mencuri atau aksi kriminal lainnya. Semua keburukan ini ditayangkan di berbagai channel tv, baik dalam maupun luar negeri dan dengan mudah bisa diakses lewat internet. Sehingga betapa sedih hati dan tercabiknya hati kita ketika mendengar berbagai perbuatan kriminal yang dilakukan oleh para pelajar yang bahkan diantara mereka sangat muda belia dan seakan tidak bisa dipercaya kalau dia melakukan kriminalitas yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa. Sebagian orang, na’udzu billah, merasa tidak cukup dengan berbagai keburukan di atas, dia menambahkannya dengan membeli atau menyewa kaset CD film porno yang sangat tidak layak lalu diputar di tengah keluarganya. Tidakkah dia tahu keburukan di sekitarnya sudah begitu banyak meski dia tidak menghendaki keburukan itu datang ke rumahnya ? Ataukah dia merasa keburukan itu belum lengkap ? na’udzu billah. Dimanakah rasa cemburu itu dicampakkan ? Tidakkah para penyebar keburukan ini takut ketika mereka dimintai pertanggungjawaban atas beragam keburukan yang diakibatkan keburukannya ? Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah kepada kita semua untuk tetap istiqamah di atas jalan yang telah tetapkan syari’at. Saat ini, betapa banyak rumah kaum Muslimin yang seharusnya bersinar dengan dzikrullah justru hampa darinya. Rumah-rumah itu menjadi tempat yang di senangi setan dan di jauhi para Malaikat pembawa rahmat. Bahkan ada yang lancang mengundang para pemuda untuk serta begadang, pentas atau menghidupkan budaya yang bertentangan dengan nilai agama. Ini merupakan fitnah besar yang menimbulkan kekhawatiran yang harus kita waspadai. Kita wajib menjaga anak-anak kita agar tidak terjebak dalam perangkap setan. Hendaklah kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allâh agar kita diberik kekuatan dan kesabaran. 
Saya tidak meninggalkan satu fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain (ujian) wanita [HR. Bukhâri dan Muslim] Ujian yang diakibatkan prilaku kaum wanita pada masa ini semakin parah, karena prilaku sebagian wanita yang tidak merasa malu sema sekali. Dengan dalih mengikuti perkembangan zaman, mereka mengenakan pakaian tipis nan ketat, sehingga bentuk anggota tubuh mereka nampak dengan jelas. Ada juga yang berdalih untuk menambah penghasilan, semua dilakukan tanpa memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan syari’at. Akibatnya, bukan kebaikan yang timbul namun sebaliknya. Berbagai media massa, sekan tidak pernah sepi dari perbuatan kriminal akibat dari ujian ini. Tidakkah kita mau mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa menyedihkan ini ? Akankah kita membiarkan diri kita, saudara atau keluarga kita terjebak dalam ujian ini ? Diantara ujian yang juga harus diwaspadai adalah ujian yang merupakan efek negatif dari era informasi. Arus informasi yang lancar dan cepat menjadikan batas antar Negara seakan tidak ada. Suara dan gambar bisa ditransfer dalam hitungan detik. Banyak faidah yang bisa kita ambil darinya. Namun kita tidak boleh lengah, karena setan dan musuh-musuh Allah tidak pernah tinggal diam. Mereka akan memanfaatkan semua fasilitas modern ini untuk menyebarkan keyakinan rusak dan kebiasaan buruk mereka serta untuk menjaring mangsa. Semoga Allah Azza wa jalla menjaga kita dan keluarga kita dari segala keburukan yang disebarkan oleh setan dan musuh-musuh Allah Azza wa Jalla itu. Namun ujian yang paling besar dan paling berbahaya bagi kaum Muslimin yang selalu kita waspadai yaitu ujian dajjal yang akan datang menjelang hari kiamat. Maka hendaklah kita senantiasa waspada dan menjaga diri serta keluarga kita. Hendaklah kita memperbanyak do’a kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa menjaga kita dari keburukan berbagai fitnah ini. الم ﴿١﴾ أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi ? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allâh mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya dia mengetahui orang-orang yang dusta. [al-Ankabut/29:1-3]

Daftar Pustaka :
Abdul MajidKhon, HadisTarbawi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012 
Abdullah AS, AchyarZein, SalehAdri, At-Tahdis, Journal of Hadist Studies, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember, 2017 
Abu ZakariyyaYahya bin Syaraf al-Din al-Nawawi al-Syafi’iy, Imam alNawawi, Riyadh al-Shalihin, Indonesia al-Haramian Jaya Indonesia, 2004, 
AlfiahdanZalyana, HadisTarbawi, Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta, 2011 
Al-Ghazali, MutiaraIhya’ Ulumuddin, Bandung: Mizan Media Utama, 2008 Arifin,Journal:IlmuPendidikan Islam TinjauanTeoretisdanPraktisBerdasarka nPendektanInterdisipliner Imam Nawawi, SyarahHaditsArba’in AnNawawiyah, Solo: As-Salam Publishing, 2010 
IrpanAbd.Gafar, KurikulumdanMateriPendidikan Islam, Jurnal Hunafa,Vol. 3 No. 1 Maret 2006:37-52 
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: UpayaMengefektifkanPendidikan Agama Islam Di Sekolah. Bandung: PT RemajaRosdakarya. 2008 
Muhyi Ad-Diin, MatanArba’in AnNawawiyah, Beirut: MuassasahArRisalah, 1978 Islam, Imam dan Ihsan Dalam Kitab Matan Arba‘In AnNawawi… Oleh: Nur Hadi Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 9, Nomor 1, April 2019 
 NurcholisMadjid, Imam, Islam, danIhsansebgaiTrilogiAjaran Islam, Shaleh bin Fauzan bin Abdullah alFauzan, SyarahHaditsJibril ‘alaihissalaam, Riyadh, 1429 H Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi ‘UlamaSalaf, Jakarta:Pustaka alKautsar, 2005 Syaikh Muhammad bin Shalih alUtsaimin, Terj. “SyarahHadisArba’in”, Jakarta.
Endnotes 1 Nasr, Sciense and Civilization in Islam, diterjemahkan oleh J. Mahyuddin dengan judul Sains dan peradaban dalam Islam (cet. I; Bandung; Pustaka, 1989
Mu’jam al-Wasith, Jilid I (Kairo: Dar al-Ma’arif, 1994), h. 446. 5 Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Buku II, Cet. I; Palembang: Universitas Brawijaya, 2001)
Al-Muntaqa min Kitab al-Targhib wat-Tarhib, diterjemahkan oleh Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc. dengan judul Seleksi Hadis-Hadis Shahih Tentang Targhib wat-Tarhib (Cet. I;Jakarta: Rabbani Press, 1993
Ihya Ulumuddin, Jilid I, h.14. 10 Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam Ibid  66-67. Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14, No. 1, Juni 
Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’I atas pelbagai Persoalan Umat, (Cet. III; Bandung: Mizan. 1993), h. 434. 14 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahny
Abu AI-Hasan Al-Mawardi, AI- Ahkam As-Sulthaniyah, Mushthafa Al-Baby Al- Halaby, Mesir, cet. Ill, 1975
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri' Al- Jinaiy Al-lslamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-'Arabi, Beirut, tanpa tahun, Abd Al-Aziz 'Amir, At-Ta'zir fi Asy- Syari'ah Al-Islamiyah, Dar Al- Fikr Al-'Arabi, cetakan IV, 1969
Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab, dan Fun gsi, Jakarta, 1987
Bardach, Eugene, Can Network Theory Illuminate Interagency Collaboration?. 1994
Becerra, Raquel L, Interorganizational Service Delivery Systems: Studying a Different Kind of Arrangement. Dalam Proceeding Twelfth Annual International conference of Public Adnzinis (ration Theory Network, Florida. 1999
Bennis, Warren C., (1981),
Organizational Development and the Fate of Bureaucracy, dalam Kramer, Fred A., , Perspectives on Public Bureaucracy. (3rd), USA, Little, Brown & Company. 1981
Carino, Ledivina, V., Bureaucratic Corrupt.ion In Asia: Couses Consequences and Controls, 83 Quezon City, JMC Press Inc. 1986
Hasbi Assidiqy, Tengku Muh. Pengantar Ilmu Fiqih, Pustaka Rizki Putra Semarang, 1999
Hill, Carey. Network Literature Review: Conceptualizing and Evaluating Networks. 2002
Hodge, B.J., & Anthony William P., Organization Theory (3” ed.). USA, Allyn and Baconn, Inc. 1988.
Al Jashosh, Ahkamul Qur’an, 2/29 [13]. Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165. [14]. Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156. [15]. An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23. [16]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar , hal.37. [17]. Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari’at, 1/126 [18]. Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450. [19]. Al Jashash, Ahkamul Qur’an, 2/29. [20]. Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidiin, hal 156. [21]. As Sa’diy, Taisir Karimir Rahman, 3/315, lihat Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, hal. 43. [22]. Al Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 4/165. [23]. Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Makruf wan Nahi ‘Anil Mungkar, hal.37. [24]. Al Mawardi, Al Ahkam Sulthaniyah, hal.391, dinukil dari
Buku//FitnahAkhirZaman
https://almanhaj.or.id/3693-mewaspadai-fitnah-ujian-di-zaman-modern.html
Al Jashosh, Ahkamul Qur’an, 2/29 [13]. Al Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, 4/165. [14]. 
Ibnu Qudamah, Mukhtashor Minhajul Qashidiin, hal.156
An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/23.
Ibnu Taimiyah, Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Mungkar , hal.37. [17]. Asy Syathibiy, Al-Muwafaqaat Fi Ushulisy Syari’at, 1/126 [18]. Asy Syaukaiy, Fathul Qadir, 1/450. [19]. Al Jashash, Ahkamul Qur’an, 2/29.


Komentar